Thursday, October 25, 2007

Selami Gagasan Dasar UUD 1945 (3)

Distribusi kekuasaan secara horizontal dilakukan secara tumpang tindih itu, ditandai dengan Presiden memperoleh sedikit kekuasaan legislatif. Kongres juga demikian, diberikan sedikit kekuasaan eksekutif. Mahkamah Agung juga demikian, diberi sedikit kewenangan untuk ikut serta masuk dalam permainan dua cabang kekuasaan. Presiden diberi kewenangan untuk mengangkat duta, pejabat-pejabat tertentu, tetapi harus dikonfirmasi, bahkan ada yang memerlukan persetujuan dari Senat. Senat dengan demikian memiliki sedikit kewenangan yang sesungguhnya merupakan kewenangan eksekutif. Presiden memiliki kewenangan untuk memberi pengampunan, tetapi Mahkamah Agung juga diberikan sedikit kewenangan dalam soal ini. Bentuknya adalah memberi pertimbangan tertulis. Kongres, khususnya House of Representative diberikan kekuasaan melaksanakan kekuasaan legislatif, tetapi Presiden diberi sedikit kewenangan, veto.

Hubungan antara pemerintah Federal dengan negara-negara bagian adalah hubungan hukum. Bentuk hubungannya adalah hubungan keuangan dan kewenangan. Bentuk hubungan ini berbasis pada cara pandang bahwa area kekuasaan berada di daerah atau di negara bagian. Tesis ini merupakan abstraksi dari kenyataan sebelum kemerdekaan bahwa negara-negara bagian merupakan daerah-daerah yang bersifat otonom. Sejak kolonialisme Inggris daerah-daerah telah terbiasa mengurus dirinya sendiri secara mandiri, dan tidak tunduk pada satu pemerintahan pusat, kecuali pemerintah jajahan. Kenyataan tentang kemandiriannya ini pulalah yang menjadi salah satu alasan mengapa para perumus UUD membentuk lembaga Senat yang dimaksudkan untuk menjamin kepentingan wilayah.

Sedikit memiliki kemiripan dengan Indonesia, latar belakang sosiologis pembentukan UUD Amerika diwarnai dengan ketidak-adilan pemerintahan jajahan. Para perumus UUD mereka mengenal betul akibat buruk yang ditimbulkan dalam penyelenggaraan pemerintahan jajahan. Inilah yang mengilhami, sekaligus menyadarkan mereka untuk merancang bentuk pemerintahan dan distribusi kekuasaan yang masih berlaku hingga saat ini.

UUD 1945 (setelah diubah) cukup tegas mematrikan hal yang memiliki kemiripan relatif dengan jalan pikiran pembentuk UUD Amerika Serikat, sekurang-kurangnya dengan UUD lain, misalnya Philipina. Padahal pada tahun 1945 dalam sidang PPKI hal-hal ini ditolak oleh para pembentuk UUD, karena dianggap bersifat liberal. Liberalisme dianggap merupakan anak kandung individualisme, dan keduanya merupakan ibu kandung dari imprialisme yang menyengsarakan rakyat bumi putra selama berabad-abad lamanya.

Diadopsinya sebagian besar pemikiran yang pernah ditolak pada masa lalu tidaklah berarti bahwa gagasan dasar UUD 11945 (setelah diubah) adalah individualistis. Menurut saya gagasan dasar UUD 1945 ini adalah kesejahteraan rakyat. Kesejahteraan rakyat merupakan ciri konstitusionalisme mutakhir, sekaligus menjadi fundasi etik dari seluruh pembentukan negara modern. Kalau ada yang mengatakan bahwa UUD 1945 (setelah diubah) berwatak liberal, karena adanya pengakuan terhadap hak-hak individu, menurut saya watak individualistis terkikis oleh pengakuan terhadap hak individu di bidang sosial, ekonomi, hukum dan pembangunan.

Dilihat dari sudut ini, maka menurut saya formulasi hak-hak asasi manusia yang terdapat dalam pasal 28A sampai dengan Pasal 28J, benar-benar jauh dari watak hak asasi yang bersifat individualistis.***

No comments: