Thursday, October 25, 2007

Audit Investasi BPK Tidak Berguna

Kepala daerah di era otonomi daerah memang sudah layaknya raja-raja kecil. Mereka memiliki beragam kewenangan, dengan akuntabilitas yang rendah. Lantas kalau ber perkara hukum, mereka akan berlindung di balik UU otonomi daerah. Polisi dan jaksa kerap kesulitan karena untuk memeriksa saja harus ada ijin presiden. Di sinilah keampuhan Komisi Pemberantasan Korupsi layak dijajal. KPK tidak memerlukan ijin presiden untuk memeriksa kepala daerah.

Indikasi korupsi terhadap Dana Tak Tersangka APBD 2004 yang dilakukan Gubernur Maluku Utara, Thaib Armain sebesar Rp. 6.916.468.250,-. Kasus dugaan korupsi yang melibatkan Gubernur Maluku Utara ini sebenarnya adalah kasus lama yang pernah ditangani oleh Mabes Polri c.q. Mapolda maluku Utara.

Ternyata pada perkembangannya, terdapat ketidak konsistenan pihak Polda Maluku Utara (Malut) dalam menangani kasus dugaan korupsi ini.Kasus ini bermula pihak Kepolisian pada saat itu berkilah bahwa kasus ini belum bisa diproses karena belum ada penghitungan kerugian definitif oleh pihak berwenang (dalam hal ini Badan Pemeriksa Keuangan), namun, saat pihak BPK Perwakilan Manado menerbitkan laporan audit invetigasi terhadap kasus tersebut, tetapi ternyata kasus masih tetap mandeg.

Alasan lain yang dikemukakan oleh pihak Polri, penanganan kasus ini belum bisa berlanjut karena belum ada izin dari presiden. Alasan tersebut dirasakan masyarakat jelas sangat dibuat-buat karena berdasarkan amanat UU No. 32 tahun 1999 tentang otonomi Daerah ijin pemeriksaan dari presiden bisa diabaikan jika surat permohonan ijin ke presiden sudah melewati masa 60 hari.Kapolri Jenderal Pol Sutanto dinilai tidak menepati janji dalam menyelesaikan berbagai kasus korupsi di daerah.

Salah satunya adalah kasus korupsi Gubernur Maluku Utara, Thaib Armayn yang tidak juga ditindaklanjuti sejak Mei 2007. “Pada rapat kerja dengan Komisi III DPR, Mei lalu, Kapolri berjanji menindaklanjuti temuan BPK dengan segera meminta surat izin pemeriksaan Thaib pada Presiden,” kata Arbab Paproeka, anggota Komisi III dari Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN).Menurut Arbab, pada raker itu, Kapolri mengatakan kalau dalam waktu 60 hari surat izin pemeriksaan tidak turun, maka polisi bisa langsung melakukan penyidikan. Hal itu sesuai ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. (majalah konstant)

No comments: